BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Teknologi
di jaman sekarang ini semakin berkembang. Dimana computer telah banayk di
nikmati dan di gunakan oleh masayarakat. Mulai dari anak- anak sampai dewasa.
Seiring majunya teknologi munculah jaringan internet, internet telah berperan
sangat penting bagi kehidupan manusia. Manusia nmenggunakan internet sebagai
kebutuhan penunjang aktivitas. Mulai dari kebutuhan profesi, sekolah, dan
kebutuhan lain. Banyak dampak positif dari penggunaan internet. Internet mampu
memudahkan manusia untuk mencari pa yang kita butuhkan untuk informasi yang
kita butuhkan.
Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber
crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Mulai dari porgrafi, hacking, pencurian akun
kredit dan tindak kriminal lainnya. Ini sangat merugikan bagi mereka yang
terkena dampak negative dari pengguna teknologi yang tidak bertanggung jawab.
Adanya ancaman cybercrime ini tentu saja sangat berbahaya, karena dapat
menimbulkan masalah besar.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah:
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah ETIKA PROFESI
2. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi ETIKA PROFESI
3. Menambah
wawasan tentang Cyber crime
4. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk dapat di presentasikan sehingga
mendapatkan nilai UAS, dikarenakan mata kuliah ETIKA PROFESI.
2. Memberikan
informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
1. Definisi cybercrime
Cybercrime
merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
1. RUMUSAN MASALAH
Rumusan
masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Karakteristik
Cyber crime
2. Jenis
cyber crime
3. Modus
kejahatan Cyber Crime
4. Penyebab
terjadinya Cyber Crime
5. Penanggulangan
Cyber Crime
2. KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional
seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan
Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas.
Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut :
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber
crime dapat diclasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
3. JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
2.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3.
Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh
: Pornografi, cyberstalking, dll
1.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
2.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
4. MODUS KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang
sah, dan sebagainya.
3.Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan
antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan
perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan
percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang
bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
5. PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa
ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin
maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna computer
3. Mudah
dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun
jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung
motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu
ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan
merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan
disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas
jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber
Crime yaitu :
1.
Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah
sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi
menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2.
Cyber Pornography
Penyebaran
abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child
pornography.
3.
Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website
atau chat program.
4.
Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan
computer dan internet.
5.
Hacking
Penggunaan programming abilities dengan
maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.
Carding ( credit card fund)
Carding
muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit
tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias
dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
·
Penipuan financial melalui perangkat
computer atau media komunikasi digital
·
Sabotase terhadap perangkkat-perangkat
digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
·
Pencurian informaasi pribadi seseorang
atau organisasi tertentu
·
Penetrasi terhadap system computer dan
jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer
yang digunakn
·
Para pengguna internal sebuah organisasi
melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan
oleh peraturan organisasi
·
Menyebarkan virus,worm,backdoor dan
Trojan
Itulah
beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika
kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih
berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
6. PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
cybercrime.
Jadi
Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama
antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.
BAB IV
KAITAN CYBERCRIME DENGAN UU R.I THN
2008 TENTANG ITE
Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum,
perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan
sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah
laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa
adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan
pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan
kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya
perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut
untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang
melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk
memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember
2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat
serius, gawat dan harus segera ditangani.
1. UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU
yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan
tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna
internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban.
Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah
ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga
melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau
korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah
melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang
yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan
seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE
dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa
terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat
tabel lampiran).
Tindak
pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE :
Pasal 27 (1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Aliansi menghimbau
kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan
ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para
pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai
larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna
internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan
Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan
calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara
khususAliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan
intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut adalah
contoh kasusnya :
1.
Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
(1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk
menjerat cracker ini?
2. Pornografi
Salah
satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak.
Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal - hal yang tidak pantas. Pada tahun 2008, pemerintah AS
menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak.
Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS,
pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS
John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga
Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen
Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah
kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk
membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan
sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap
masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal
contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu
(against person).
3. Penipuan melalui situs internet
Para
pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat
situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing
(MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah
situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam
program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang
didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau
perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening
tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap
pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk
perusahaan.
Kegiatan
kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motifcybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara
dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat.
Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus
kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
4. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Nama
domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek
dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga
yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering
digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain
saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain
plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
5. Probing dan port scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal
ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja)
ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap
sebagai kejahatan.
Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh
secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap”
(untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang
berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan
dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
BAB
V
PROFESIONAL
TI YANG SUKSES
1.
JONATHAN JAMES
James adalah orang Amerika, saat baru umur 16
tahun dia dikirim ke penjara karena kelakuannya di dunia maya. Situs departemen
pertahanan Amerika dibobol olehnya dan dia cuma bilang itu tantangan bagi dia
dan merupakan suatu kesenangan tersendiri. NASA juga terkena dampak keisengan
dia, James mencuri software NASA yang diperkirakan seharga $1.7 juta dollar AS.
Sehingga NASA dipaksa untuk mematikan server dan sistemnya. Karena kelakuannya,
diajuga tidak boleh menyentuh komputer selama 10 tahun. Tapi sekarang dia sudah
di jalan yang benar dan bikin sebuah perusahaan keamanan di bidang komputer.
2. ROBERT TAPPAN MORIS
Dia berasal dari hannover Jerman yang menamakan
komputernya FUCKUP (First Universal Cybernetic-Kinetic Ultra-Micro Programmer).
Dia melakukan beberapa keberhasilan dalam menghack pada kurun waktu 1985-1988.
Diajuga seorang cocaine addict.Dia berhasil membobol beberapa sistem militer AS
dan menghack sebuah pusat tenaga nuklir AS pada jaman perang dingin dan hasil
hack’annya dijual ke KGB (Agen Rahasia Uni Soviet). Dia ditemukan tewas pada
tahun 1988, menurut info dia membakar tubuhnya sendiri, namun siapa tahu ini
merupakan konspirasi tingkat tinggi antara US dan Soviet pada perang dingin.
3.
TSUTOMU SHIMOMURA
Tsutomu
Shimomura adalah rekan senior di Diego Supercomputer Center, di mana dia
bekerja pada masalah dalam berbagai bidang, seperti fisika komputasi dan
keamanan komputer. Dia datang ke University of California di San Diego pada
tahun 1989 untuk bergabung dengan departemen fisika sebagai ilmuwan peneliti.
Dia
telah mempelajari fisika dengan pemenang Nobel Richard Feynman di theCalifornia
Institute of Technology dan telah bekerja sebagai associate penelitian dengan
fisikawan Steven Wolfram. Pada musim panas 1984 ia bekerja di Berpikir Machines
Corporation, membantu Cambridge, Mass berbasis komputer massively parallel
perusahaan desain start-up disk sistem untuk mendukung gerakan cepat database
yang luas.
Dalam
beberapa tahun terakhir Shimomura juga bekerja di bidang penelitian keamanan
komputer. Dia telah berkonsultasi dengan sejumlah instansi pemerintah tentang
isu-isu keamanan dan kejahatan komputer. Pada tahun 1992 ia bersaksi di depan
Komite Kongres diketuai oleh Wakil Edward Markey pada isu seputar kurangnya
privasi dan keamanan di telepon selular. Pada bulan Februari 1995 ia membantu
beberapa layanan online dan perusahaan-perusahaan Internet melacak penjahat
komputer Kevin Mitnick, yang telah mencuri perangkat lunak dan surat elektronik
dari komputer Shimomura. Dia adalah penulis Takedown: The Pursuit dan
Penangkapan Amerika Most Wanted Computer Outlaw - By The Man Who Did It, dengan
John Markoff (Hyperion, Januari 1996).
BAB VI
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber
crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang- orang yang tidak
bertanggung jawab yang menimbulkan efek negative yang merugikan serta merusak
system yang ada. Hal ini dilakukan siring pesatnya kemajuan internet dan
teknologi di dunia. Ini dilakukan oleh para elaku demi merau uang secara instan
atau sebagai sarana prakteknya untuk mengembangkan ilmu yang dia punya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
2. SARAN
Dengan
mewabahnya ancaman cybercrime maka perlu dilakukan hal sebagai berikut :
1. Pemerintah
harus membuat sistem keamanan untuk mencegah para pelaku cybercrime
2. Kejahatan
ini merupakan kejahatan yang mendunia maka perlu menigkatkan kewaspadaan
terhadap cybercrime.
3. Melakukan
kerjasama antar Negara untuk berbagi informasi dan system kemanan jaringan
untuk mencegah cybercrime.
4. Melakukan
penyulahn terhadap masyarakat tentang cybercrime
5. Harus
memiliki aturan yang jelas dan hukum yang jelas terhadap cybercrime khususnya
di Indonesia.